Minggu, 08 November 2009

PERKEMBANGAN BROADCASTING DI INDONESIA

PERKEMBANGAN BROADCASTING DI INDONESIA

1. Perkembangan Pertelevisian di Indonesia.
Tahun 1989 adalah tonggak perkembangan penyiaran (broadcasting) di Indonesia setelah hampir 37 tahun TVRI menjadi single fighter dalam berkiprah di dunia pertelevisian yakni dengan mengudaranya siaran televise swasta pertama di Indonesia yakni Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang menyelenggarakan siaran terbatas. Kehadiran televise swasta tersebut mendapat sambutan gempita dari masyarakat khususnya di daerah-daerah yang terjangkau oleh siaran RCTI kehadiran TV swasta tersebut di awali dan sebagai konsekuensi terbitnya SK Menteri Penerangan RI Nomor : 190A / Kep/ Menpen / 1987 tentang saluran siaran terbatas, yang membuka peluang bagi televisi swasta untuk beroperasi.
Adapun setelah mengudaranya RCTI pada Agustus 1989, maka berturut-turut muncul TV-TV swasta lainnya di Indonesia, adalah SCTV (24 / 8 / 1990), TPI (23 / 1/ 1991), ANTV (7/ 3/ 1993), Indosiar (11 /1/ 1995), Metro TV (25 / 11 2000), Trans TV (25 /11/ 2001), dan Lativi (17 / 1 / 2002). Selain itu, muncul pula TV 7 dan Global TV. Jumlah televisi swasta nasional belum mencakup tv lokal-regional, seperti Bali TV, Jogya TV, RBTV, TV Borobudur Semarang, JTV Surabaya, Bandung TV, dan lain-lain.
Dengan hadirnya beberapa televisi nasional dan juga beberapa tv lokal dan komunitas, menambah maraknya bisnis televisi di tanah air, dan pada gilirannya masyarakat akan di hadapkan pada beragam pilihan program yang menarik. Pada era orde baru yang lalu masyarakat hanya memiliki satu pilihan siaran televisi pemerintah yakni TVRI. TVRI yang di lahirkan pada tanggal 24 Agustus 1962, tercatat sebagai televisi siaran terristerial yang pertama dan satu-satunya milik pemerintah hingga awal tahun 1990. pada awalnya TVRI adalah medium pemerintahan Soekarno yang berda pad sebuah yayasan untuk memperkenalkan bangsa Indonesia pada dunia luar. Adapun kelahirannya tidak lepas dari upaya menegakkan eksistensi bangsa Indonesia melalui event Pekan Olahraga Asian Games pada tahun1962. setelah Asian Games sukses di gelar, tepatnya pada Oktober 1963, struktur organisasi TVRI terbentuk. Dengan status yayasan, TVRI bertanggung jawab kepada Departemen Penerangan untuk isi program, tetapi otonom pada pendanaan. Adapun dana operasional TVRI di galang melalui iuran kepemilikan pesawat televisi di masyarakat.

Penyiaran di Era Orde Baru
Sejak kelahirannya, TVRI telah menjadi tonggak pertelevisian nasional Indonesia dan berperan sentral dalam setiap kegiatan komunikasi politik. Keberadaan TVRI yang dalam perkembangan berikutnya menjadi alat strategis pemerintah serta memegang monopoli penyiaran di Indonesia yang pada gilirannya telah menjadi “corong pemerintahan” dan bahkan menjadi alat legitimasi kekuasaan. Bertahannya pemerintahan orde baru yang berkuasa hampir 32 tahun itu adalah contoh dari peran politik monopoli penyiaran di Indonesia yang begitu kuat yakni keleluasaan untuk menyajikan berita-berita pembangunan yang hanya bersumber dari pejabat Negara. Oleh karenanya hampir 32 tahun kita selalu di suguhi model-model propaganda melalui program acara pembangunan di TVRI- yang tidak lain hanya memberitakan keberhasilan pemerintah dalam pembangunan nasional. Bukanlah hal yang mustahil bila kelanggengan pemerintahan orde baru tidak lepas dari peran politik pemberitaan TVRI. Peran ini lebih ditonjolkan pada orientasi pemberitaan yang berbau ceremonial. Sudibyo (2004) dalam hal ini mengatakan program berita hampir selalu diawali oleh acara “gunting pita” oleh President dan pejabat lain. Beberapa studi yang di lakukan oleh Alfian dan Chu, Arswendo Atmodiloto dan Sumita Tobing menunjukkan bahwa genre pemberitaan TVRI dalam beberapa puluh tahun terakhir tetap berjalan dengan pola dan muatan ceremonial. Dalam sebuah riset, Alfian dan Chu menemukan bahwa 27,5% dari berita-berita TVRI pada bulan April 1987 adalah berita tentang pembangunan. Studi Sumita Tobing tentang isi “berita pembangunan” dalam acara “Berita Nusantara”,”Berita Nasional” dan “Dunia Dalam Berita” selama 14 hari pada tahun 1990 menunjukkan bahwa item berita pembangunan mencapai 54,7% dari total berita. Pejabat pemerintah menjadi primadona dari berita-berita TVRI dengan menjadi sumber utama pada 55,7% dari total berita. Penelitian Kitley pada tahun 1991 menunjukkan bahwa porsi berita pembangunan mencapai 41% dari total berita TVRI (Sudibyo, 2004).
Berita pembangunan merupakan positive news yang menjadi andalan dari sajian berita di TVRI (dan juga RRI) pada periode waktu itu, sehingga hal tersebut tentu akan mengaburkan peran dari media massa itu sendiri sebagai alat kontrol sosial. Orientasi kepada pembangunan ini akan semakin jelas bila kita kutipkan sambutan Menpen Harmoko pada HUT XXIII TVRI tanggal 24 Agustus 1985, yang mengatakan “…kepada media TVRI, tidak hanya di wajibkan untuk membangun “diri sendiri”, tetapi juga di wajibkan untuk mampu menerjemahkan dan menyampaikan pesan-pesan pembangunan, baik yang berhasil di capai maupun yang masih perlu di sempurnakan…” (Himpunan Pidato Menpen, Deppen, 1986).
Di era Orde Baru memang peran media khususnya media penyiaran baik RRI maupun TVRI belumlah menunjukkan fungsi sosial dengan sempurna, karena intervensi politik kekuasaan pada waktu itu. Sebenarnya pada waktu itu Deppen telah mengedepankan fungsi media RRI dan TVRI yang sebenarnya dalam rangka meningkatkan peran sosial RRI dan TVRI dengan melegtimasi forum media seperti kelompencapir sebagai media belajar masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya belumlah optimal, karena masuknya kepentingan politik di dalamnya, sehingga keberadaan kelompencapir sering memunculkan pomeo sebagai upaya penggalangan massa cara untuk kepentingan politik dan kekuasaan.
Bila di bandingkan dengan Negara-negara di barat, bahwa peran media di Negara tersebut sangat penting. Sebagai alat control, sehingga televisi di barat terbiasa dengan menampilkan berita-berita miring tentang beberapa elemen di pemerintahan. Hal ini sangat bertolakbelakang dengan media di Indonesia yang belum menonjol dalam menampilkan berita-berita seperti di Negara Barat tersebut. Menurut Kitley (dalam Sudibyo, 2004) berita TVRI berlandaskan apa yang di sebut Denis McQuail sebagai teori media pembangunan, yakni pemberitaan yang bertumpu pada tujuan-tujuan berikut : (1) mengutamakan tugas pembangunan (ekonomi, sosial, budaya dan politik), (2) mengejar kemandirian informasi dan budaya, (3) mendukung demokrasi, dan (4) setia kawan pada Negara-negara lain yang sedang membangun. Dengan pengecualian pada tujuan ketiga, karena TVRI dalam konsep dan prakteknya tidak berbicara tentang demokrasi, melainkan identitas nasional. Persatuam bangsa yang lebih dekat dengan perspektif nasionalisme dibandingkan dengan demokrasi.
Dominasi TVRI mulai menunjukkkan tanda-tanda berakhir pada tahun1988, setelah mengudaranya RCTI yang lahir sebagai TV swasta pertama di Indonesia. Stasiun televisi milik Bambang Trihatmojo Soeharto ini awalnya bersiaran melalui jaringan kabel untuk seputar Jakarta dengan sistim pay-television semacam TV berlangganan. Baru pada Agustus 1990, RCTI di izinkan mengudara secara bebas. Baru setelah itu muncul TV-TV swasta lainnya. Namun kelahiran TV-TV swasta lainnya tidaklah semat-mata karena terbukanya iklim demokrasi, tetapi lebih karena adanya akses politik para pemiliknya. Sehingga kelahiran TV swasta tersebut tidaklah begitu berarti bagii masyarakat khususnya di dalam memberikan pelayanan informasi yang bebas dan terbuka. Kemunculan TV swasta lebih condong kepada tujuan bisnis-di mana para pemiliknya selalu lebih mengedepankan isi programnya pada pendekatan ekonomi yang menguntungkan pasar. Karena itu program-program TV swasta lebih banyak berorentasi kepada masyarakat di perkotaan yang menjual isi media dengan tema-tema yang memanipulasi selera pasar seperti war, sex and crime. Inilah menjadi konsekuensi jika media di kuasai oleh pemilik modal, sehingga isi programnya dikemas sedemikian rupa untuk memanjakan selera pasar.
Pada sector industri media menimbulakan kontradiksi yang menarik khususnya di pertengahan pemerintahan orde baru, pers Indonesia berada di persimpangan antara fungsi pers sebagai instrumensi hegemoni Negara dengan fungsi pers sebagai institusi kapitalis. Di satu sisi pemerintahan mulai mengadopsi prinsip-prinsip pers liberal namun di sisi lain mempertahankan kebijakan-kebijakan sektor media yang bertentangan dengan semangat liberitarianisme (Sudibyo, 2004).
Apa yang di lakukan pemerintah orde baru terhadap media Indonesia adalah liberalisasi media yang bersifat proteksionisme yang semakin memperkuat struktur kapitalisme kroni. Dalam kasus ini, menempatkan keluarga. Cendana dan para kroni dengan posisi dominan dalam bisnis media televisi di Indonesia. Menurut Sudibyo (2004), masuknya keluarga Cendana dan para kroni ke sektor industri media sesungguhnya merupakan bagian dari proses politica lvertical integration antara unsure-unsur elit penguasa dengan unsure-unsur pers. Motivasi mereka melakukan investasi di bidang media bukan hanya di dasrkan pada pertimbangan ekspansi bisnis, maneuver-manuver keluarga Soeharto di sektor media lebih di dasarkan pada motivasi politik.
Fenomena semacam ini menyebabkan media tidak dapat melakukan fungsinya secara optimal untuk memasuki ranah public yang telah menjadi haknya. Ranah publik tenah di rampas untuk kepentingan pemodal untuk melebarkan bisnis media. Media telah menjadi kekuatan industri para kapitalis, para pemilik yang notabene pemodal selalu berusaha mendekatkan diri dengan lingkaran utama kekuasaan untuk mendapatkan privilese bisnis. Sebagai timbale balik, mereka akan memberikan dukungan politik maupun financial terhadap pengusaha dengan menggunakan potensi yang mereka miliki, tanpa kecuali kekuatan media. Kekuatan politik dan kekuatan modal pun saling tumpang-tindih, saling mendukung dan memberi legitimasi. Pada titik ini, ada banyak kasus yang menunjukkan betapa media televise di hadapkan pada problem independensi dan parsialitas akibat hubungan sinergis antara kekuatan modal dan kekuatan politik.
Pemberitaan media khususnya televisi swasta terhadap proses pemilu 1997 yang begitu berpihak kepada partai pemerintah menjadi salah satu kasus yang menarik. Hasil pantauan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan dari Januari sampai dengan Maret 1997, ANTV memberikan waktu 5.58 menit untuk pemberitaan tentang Golkar tanpa semenit pun untuk partai lain (PPP dan PDI). RCTI memberikan waktu 9.29 menit untuk Golkar dan hanya 3 menit untuk partai lain. TVRI memberikan 1 jam untuk Golkar dan 5 menit untuk dua partai lain. Fakta yang juga tidak kalah menarik, media televisi tidak memberitakan aksi-aksi massa pendukung Megawati, suatu hal yang justru ramai di beritakan oleh media cetak dalam dan luar negeri (Sudibyo, 2004). Kemudian hasil pantauan ISAI menunjukkan bahwa liputan-liputan media televisi terhadap proses kampanye pemilu 1999 sangat menguntungkan partai Golkar. Kegiatan-kegiatan partai Golkar mendapatkan porsi hasil liputan paling besar di antara partai lain. Sumber-sumber partai Golkar mendapatkan kutipan yang jauh lebih besar daripada sumber kritis terhadap Golkar. TPI, ANTV, Indosiar dan RCTI menampilkan citra Golkar partai yang toleran, cinta damai, dan tidak menghalalkan cara-cara kekerasan.
Dampak kapitalisme kroni terhadap industri penyiaran televisi cukup jelas, yakni pola kepemilikan media yang memusat dan monopolistik, beserta dampak buruknya terhadap monopoli dan rekayasa informasi seperti yang telah kita rasakan bersama pada pemerintahan orde baru yang lalu.
Problem yang muncul pada media televisi pada saat akhir era orde baru lebih menunjukkan pada dinamika media yang telah menjadi instrument industri kapitalis yang berdamapak pada moda isi program media ang bersangkutan, yakni apa dan bagaimana acara-acara yang harus diproduksi dan di tayangkan lebih di tentukan berdasarkan korelasinya dengan pihak sponsor dan selera khalayak. Akibatnya di lain pihak, para pengelolah televisi di hadapkan pada permasalahan pada pengelolah televisi dihadapkan pada permasalahan SDM yang berkualitas dan tekhnologi pendukung, ketika harus memenuhi tuntutan-tuntutan produksi manakala televisi memasuki entitas komersial.

Penyiaran Paska Orde Baru
Memasuki era paska keruntuhan rezim orde baru pada revolusi Mei 1998, media penyiaran belum beranjak mengalami perubahan yang signifikan. Walaupun dari sisi perkembangan kepemilikan media, bisnis penyiaran tidak lagi berpusat kepada keluarga Cendana. Nama-nama anak Soeharto memang tidak terlihat lagi dalam kacah kepemilikan stasiun televisi. Para pemain baru bermunculan, baik dengan mengakusisi stasiun televisi lama maupun dengan mendirikan stasiun televisi baru. Namun ini tidak berarti otomatis keluarga Cendana dan para kroni tidak algi memegang control atas bisnis penyiaran. Karena situasi politik yang berubah paska orde baru, sudah barang tentu mereka harus menggunakan strategi yang tepat untuk menghindari tekanan public, pemerintah dan sentiment pasar yang negatif terhadap usaha-usaha bisnis yang mengandung ketrlibatan keluarga Cendana. Salah satu strateginya dengan menggunakan peran pihak lain untuk mempertahankan kepemilikan asset-aset penting dalam industri penyiaran. Yang terjadi dalam konteks ini adalah kepemilikan saham secara tidak langsung terhadap sejumlah stasiun televisi.
Pada era reformasi ini, perkembangan televisi swasta masih stagnan dalam arti belum ada peningkatan kualitas program acara karena penekanan masih pada entitas komersial. Untuk itu stasiun televisi swasta membeli program impor seperti meteor garden yang di beli Trans TV seharga US $ 20.000 program import tersebut di nilai akan mempertahankan jumlah penonton sekaligus memelihara rating untuk memancing pemasang iklan. Stasiun televisi swasta belim berani memproduksi acara sendiri, mengingat keterbatasan SDM yang berkualitas. Biaya produksi, misalnya untuk sebuah sinetron bisa mencapai lebih dari 400 juta rupiah, karena harga artis melambung tinggi. Sedang honor artis bisa mencapai separuh dari biaya produksi. Di lain pihak banyak industri televise swasta memanfaatkan production house untuk membeli program guna menopang kebutuhan program stasiun televisi. Namun menurut Sudibyo (2004) kalangan production house pada akhirnya tak dapat menghindari dari kecenderungan ‘mencangkok’ format dan logika cerita asing ala opera sabun atau film India. Bila sampai titik kebutuhan tayangan televisi tetap belum terpenuhi, maraklah pemutaran ulang serial-serial yang sudah di siarkan atau daur ulang film layar lebar dalam bentuk sinetron.
Di lain pihak, karena strategi pemasaran program media di era paska orde baru ini masih mengandalkan jenis pemasaran following marketing, maka homogenisasi program acara televisi swasta tidak terhindarkan dan menjadi fenomena yang memprihatinkan. Ketika satu stasiun sukses dengan program infoteinmentnya maka stasiun lain pun ramai-ramai mengikutinya. Tayangan gossip-gosip artis saat ini yang membanjiri layer kaca pemirsa setiap harinya dengan format, genre dan sajian yang ‘sama dan sebangun’ misalnya, ketika RCTI sukses dengan program acara Cek & Ricek, maka diikuti pula oleh Indosiar dengan acara serupa KISS, kemudian SCTV dengan Potret Orang Terkenal (Portal), selanjutnya Trans TV dengan Kros Cek dan seterusnya. Demikan pula ketika stasiaun televisi swasta sukses dengan program dangdut, televise swasta lain segera segera mencangkoknya ramai-ramai. Dengan banyaknya tayangan serupa menyebabkan persaingan antar media semakin ketat, keterbatasan dan kemampuan rumah produksi masing-masing stasiun televisi untuk memenuhi persaingan itu, menyebabkan begitu banyak program yang secara kualitas sangat memprihatinkan.
Dari sisi jurnalistik, pemberitaan media belum menunjukkan ada peningkatan kualitas penyajian khususnya yang menyangkut berita-berita kriminal. Umumnya berita-berita kriminal bersumber dari kepolisian, namun kadang-kadang dalam sajian informasinya telah menggiring pelaku seolah-olah telah menjadi terdakwa, sehingga program ini di tuding mengabaikan prinsip azas praduga tak bersalah.
Sementara untuk TV lokal menurut data Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) samapi dengan media tahun 2003 mencapai hampir 50 TV tersebar dari Papua sampai dengan Sumatera Utara.
Perkembangan televisi lokal yang kehadirannya di harapkan mampu mengangkat identitas daerah tersebut telah memberikan warna tersendiri bagi perkembangan komunikasi di daerah. Sehingga sebagai medium komunikasi publik lokal di harapkan TV lokal mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan di daerah dan sekaligus menggali dan mengembangkan potensi seni dan budaya dengan semangat otonomi daerah.
Kehadiran TV lokal muncul sebagai kekuatan baru dalam percaturan perkembangan TV nasional di Indonesia, di harapkan programnya mampu mengangkat potensi lokal dengan kekhasan, sebab dari 11 stasiun TV swasta yang mengudara dengan jangkauan siaran yang luas itu, isi programnya terlalu Jakarta minded kurang mengakomodasikan keinginan daerah secara adil. Kehadiran Bali TV sebagai contoh, merupakan respon dari masyarakat Bali yang menginginkan program TV yang bernuansa Bali, karena TVRI Denpasar di anggap belum sepenuhnya mengakomodasikan keinginan masyarakat setempat untuk mengangkat potensi lokal yang bersifat khas budaya Bali. Menurut ABG Satria Narada, Presdir Bali TV, stasiun TV memang berusaha menampilkan jatidiri Bali yang kental, antara lain terlihat dalam penayangan yang menggunakan bahasa Bali, selain bahasa Indonesia untuk siaran berita (Cakram, edisi khusus, 2002).
Sedang TV lokal lain, JTV misalnya, mengklaim sebagai stasiun lokal Jawa Timur. JTV sudah mulai menampilkan siaran dengan warna lokal yang kental semacam, Jula-Juli Surabaya, Kentrung Funky, dan Siswo Budoyo. Stasiun TV yang menjadi bagian dari Jawa Pos group itu optimis akan mampu menjadi wahana yang penting bagi kebutuhan komunikasi di tingkat lokal. JTV dalam sajian programnya juga menampilkan selebritis daerah atau mereka yang berasal dari Jatim, seperti Kridayanti dan Ari Lasso. Menurut kepala program JTV, Rini D.S. semua program diproduksi sendiri yang jumlahnya mencapai 95% antara lain program berita, hiburan, wanita, remaja, olahraga, talk show, anak dan infotainment. Sedang untuk program lain yang di garap pemasok adalah program film kartun anak, serial dan film lepas. Dan ini pun menurut Rini, masih harus melakukan dubbind ke dalam bahasa Jawa Timur-an (Cakram Juni 2005 / 256).
Selanjutnya dari Yogyakarta, Jogya TV, sebagai stasiuan lokal juga menampilkan siarannya dengan identitas lokal, seperti serial Ramayana yang di tayangkan setiap Sabtu jam 11.30 s / d 12.00, di samping acara-acara lain yang bernuansa khas Yogya.
Dari hasil pantauan AGB Nielsen Media Research, ternyata hingga kuartal pertama 2005, beberapa stasiun lokal telah mampu menembus angka 5% dalam kepermisaan. Beberapa TV lokal yang di nilai bagus perkembangannya masuk dalam pantauan program dan iklan dari AGB Nielsen Media Research adalah JTV, Bali TV, Borobudur TV, dan Jogya TV (Cakram Juni 2005 / 256).

Bagaimana dengan TVRI ?
Televise pemerintah ini nampaknya masih belum juga mampu menunjukkan tajinya. Setelah TVRI lepas dari Departemen Penerangan karena institusi yang mengatur regulasi media ini di bubarkan Gus Dur, maka posisi TVRI mengalami perkembangan yang pasang surut.
Pergeseran politik tahun 1998, adalah momentum bagi TVRI untuk menjadi stasiun TV yang sebenarnya dalam pengertian melepaskan diri dari ketergantungan dengan pemerintah dan memproyeksikan diri sebagai media massa yang profesional dan modern. Tetapi karena terlanjur identik dengan stigma orde baru, mengakibatkan TVRI (dan juga RRI) sering menjadi sasaran tembak mahasiswa dalam setiap demonya yang anti orde baru.
Dalam perjalanannya pada era reformasi TVRI menerima beban berat yang harus dipikul karena kian lama, subsidi yang di berikan pemerintah semakin surut, dan di harapkan TVRI mampu mencari dananya sendiri. Karena memang pemerintah sudah tidak mampu lagi menopang anggaran yang cukup besar untuk biaya operasional TVRI. Kebutuhan anggaran TVRI memang sangat besar. Tahun 2001 dalam setahun TVRI membutuhkan dan sebesar 1, 35 triliun rupiah (Sudibyo, 2004). Dana sebesar itu untuk mengopersikan 26 stasiun daerah, 400 pemancar dan kurang lebih 7000 karyawan.

TVRI pada Era Perjan
Sebagai konsekuensi dari perjuangan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk juga deregulasi di bidang media massa khususnya media milik pemerintah, mka pemerintah pada tanggal 6 Juni 2000 mengumumkan tentang perubahan status TVRI menjadi perusahaan Jawatan (Perjan) yang di tandai dengan keluarnya PP ini di harapkan TVRI untuk lebih independen. Namun kenyataannya status baru ini tetap saja tidak bisa ‘mengangkat’ TVRI lepas dari tanggung jawab pemerintah. Campur tangan pemerintah masih tetap ada, sebab dengan status yang baru itu TVRI bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan dapat mengangkat dan memberentikan pimpinan TVRI tanpa mendengar pertimbangan anggota DPR. Dewan Penasehat TVRI juga sepenuhnya ditunjuk dan dihentikan oleh Menkeu. Dewan Peansehat juga tidak melibatkan perwakilan masyarakat dan tidak memiliki fungsi publik. Dengan demikian TVRI tetep lebih dekat kepada ranah kekuasaan daripada masyarakatnya.
Kesalahan PP No. 36 tahun 2000 menurut Sudibyo (2004) adalah menitikberatkan TVRI hanya pada aspek keuangan semata-mata.
Pasal 6 PP No. 36 tahun 2000 menyatakan TVRI menyelenggarakan kegiatan penyiaran berdasarkan prinsip-prinsip publik yang independent, netral dan mandiri.
1. Independen, bermakna selain direksi dan dewan pengawas Perjan, pihak lain manapun dilarang mencampuri pengurusan dan pengelolahan Perjan, serta instansi pemerintah di larang membebani Perjan di luar tugas pokok dan fungsi Perjan.
2. Netral, artinya lembaga penyiaran publik tidak boleh berpihak atau memihak terhadap satu golongan atau parpol, namun tetap mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan Negara. Istilah universal dan sikap netral dalam segi pemberitaan adalah impartiality dan balance.
3. Mandiri, artinya lembaga penyiaran publik harus dapat mendayagunakan kemampuan dan kekuatan yang di miliki, yang sangat berkaitan erat dengan independensi dan netralitas dalam kegiatan operasional.
Dengan terbitnya PP No. 36 tahun 2000 tersebut, pimpinan TVRI segera melakukan konsolidasi dengan memanggil para pimpinan jajaran bawahannya se Indonesia. Hai akhirnya adalah tekad dan semangat para pimpinan TVRI ingin lepas dari instansi namanpun (Sutrimo, 2002).
Sifat status Perjan pada saat itu di anggap sebagai masa persiapan atau hasil transisi menuju public service broadcasting, sehingga dengan menyandang status Perjan, TVRI belum optimal, bahkan terdapat kecenderungan tidak berjalannya sisem karena peraturan yang ada diabaikan. Prinsip sebagai stasiun public sebagaimana di kehendaki oleh PP No. 36 tahun 2000 sangat sulit untuk di laksanakan karena TVRI sepenuhnya diatur dan bertanggung jawab kepada pemerintah.
Semakin lama, problem yang di hadapi TVRI sendiri sangat rumit, TVRI tidak cukup siap menghadapi perubahan-perubahan situasi yang terjadi secara tiba-tiba.
Pada tahun pertama wal berdirinya Perjan, terjadi berbagai perubahan kebijakan politik pemerintah, terutama perubahan susunan cabinet,. Instansi yang menangani TVRI pun silih berganti singkat dan itu pun secara langsung mempengaruhi manajemen TVRI. Oleh karena itu kondisi demikian tidaklah semata-mata oleh pihak TVRI, sekalipun kontribusi pihak internal cukup besar pengaruhnya.

TVRI pada Era Persero
Untuk mengatasi keruwetan TVRI, pemerintah kemudian mengangkat Sumita Tobing sebagai Dirut TVRI. Sumita Tobing yang sukses melahirkan program Liputan Enam SCTV ini pada awalnya menimbulkan optimisme berbagai pihak. Sumita langsung melakukan berbagai perubahan dan perbaikan di TVRI. Ia berusaha memperbaiki kondisi TVRI yang carut-marut. Ia optimis bisa membangun TVRI pada posisi yang sejajar dengan TV swasta. Untuk menyehatkan keuangan, TVRI harus membuka diri untuk iklan komersial. Menurutnya langkah ini sangat penting, karena TVRI tidak saja kehilangan subsidi dari pemerintah, juga harus memikirkan nasib 7000 karyawan denga status PNS, di samping memerlukan dana untuk perawatan perlengkapan tekhnis TVRI yang begitu besar dan tersebar di beberapa daerah. Sumita mengusulkan perubahan status TVRI menjadi Persero.
Dengan status Persero, Sumita optimis bakal mampu meraih kue iklan 25% atau sekitar 1, 5 triliun rupiah pada tahun 2003. bila angka ini tercapai berarti menutupi biaya tahunan yang mencapai 1, 35 triliun rupiah (Cakram, edisi khusus TV , 2002).
Gagasan Dirut TVRI ini direspon oleh pemerintah. Menteri Negara BUMN menegaskan bahwa dengan asset 250 milyar rupiah, TVRI layak menyandang perseroan terbatas. Lahirlah peraturan pemerintah No. 9 tahun 2002 tentang peralihan status TVRI dari perusahaan Jawatan menjadi Perseroan Terbatas. Sebagai Perseroan, TVRI bertanggung jawab kepada Menteri Negara BUMN dan diperbolehkan mencari dana sendiri termasuk dari iklan komersial (Sudibyo, 2004).
Dengan status Persero ini, maka secara kelembagaan TVRI harus tunduk pada aturan Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 12 tahun 1988 (Sutrimo, 2002).
Perubahan status ini menimbulkan konsekuensi yang sangat besar bagi keuangan TVRI. Semakin kuat alasan bagi pemerintah untuk menghentikan subsidi TVRI. Manejeman TVRI mengajukan budget kepada pemerintah dan DPR sbesar 1,3 Triliun rupiah tahun 2002. namun dalam RAPBN, TVRI hanya mendapatkan anggaran 150 miliar rupiah, termasuk 60 miliar rupiah untuk komponen gaji (Sudibyo, 2004).
Kebijakan ini merupakan konsekuensi peralihan status Perjan menjadi Persero, bahwa sesuai dengan PP No. 9 tahun 2002 bahwa TVRI harus mencari dana sendiri untuk biaya operasional, sehingga kekurangan dana yang di ajukan ke DPR tersebut, TVRI di harapkan mampu untuk menutupinya sendiri. Kondisi ini memang sangat memberatkan TVRI untuk melangkah sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penyiaran. Namun kondisi apapun yang terjadi, TVRI harus terus menjalankan kegiatan siarannya walaupun dengan tertatih-tatih.
Oleh karena itu pada Era Persero ini, perkembangan TVRI belum cukup menggembirakan terlebih lagi sejak tanggal 1 January 2003, TVRI tidak memperoleh lagi anggaran APBN, dan akibatnya kesulitan dana operasional terjadi di semua stasiun daerah. Di tambah lagi konflik internal masih sering terjadi, kepemimpinan Sumita Tobing yang di nilai oleh setiap kalangan TVRI di harapkan mampu mengangkat derajat lembaga TVRI, ternyata dengan terobosan-terobosan yang di lakukan justru menuai resistensi di jajaran direksi TVRI. Seperti gagasan Sumita untuk memborongkan jam tayang iklannya selama setahun dengan harga 250 miliar rupiah-angka yang murah. Kabarnya, sudah ada pengusaha yang siap menerima tawaran ini. Tapi rencana ini kandas, karena sebagian karyawan TVRI memprotes (Cakram edisi khusus TV, 2002). Benturan professional yang di bawa Sumita Tobing dengan watak konservatif dan pro “status quo” orang-orang lama justru membuat TVRI semakin merana di dera konflik internal.
Konflik merembet ke berbagai persoalan lain. Hampir seluruh kebijakan Sumita Tobing di tentang keras oleh jajaran direksi lain. Kondisi internal TVRI semakin tidak kondusif. Langkah-langkah Sumita banyak yang kontraprodiktif karena tidak dapat dukungan dan apresiasi yang memadai dari kelompok-kelompok “lama” TVRI.
Tanggal 16 April 2003 pemerintah akhirnya meresmikan perubahan status TVRI dari Perusahaan Jawatan menjadi Persero Terbatas (PT).
Penandatanganan perubahan status dan perubahan anggaran dasar TVRI di lakukan oleh Deputi Menneg BUMN Bidang Telekomunikasi, Pertambangan dan Industri Strategis, Roes Adiwijaya sehari sebelumnya. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari di tetapkannya Peraturan Pemerintah No. 9 / 2002 tentang pengalihan status TVRI dari Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Perseroan (Perusahaan Terbatas).
Roes Adiwijaya dalam Sudibyo (2004) mengatakan bahwa dengan pengalihan status TVRI akan membuat TVRI dapat lebih professional dan mampu bersaing dengan TV swasta. Seiring dengan peresmian perubahan statsu ini, pemerintah melalui Menneg BUMN mengangkat komisaris dan direksi TVRI yang baru untuk menggantikan jajaran direksi yang lama di bawah kepemimpinan Dirut Sumita Tobing, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Menneg BUMN No. KEP-191 / MBU / 2003, yakni Hari Sulistiyono mengganti posisi Sumita Tobing sebagai Direktur Utama TVRI. Hari di Bantu oleh Jonh Guntur Sebayang (Direktur Keuangan), Yazirwan Uyun (Direktur Personalia), Enny Anggreni Hardjanto (Direktur Program), Erina Herawati Tristiana Tobing (Direktur Teknik), dan Djamiris Endjaman (Direktur Umum).

TVRI pada Era Undang-undang Penyiaran
Perubahan status TVRI menjadi Persero, memang menimbulkan kontroversi kaitannya dari keinginan pemerintah untuk menjadikan TVRI sebagai lemabag penyiaran public, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan statys ini bertentangan dengan proyeksi TVRI menjadi TV public. Jika kita merujuk pada pasal 14 UU No. 32 tahun 2002, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik seharusnya berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Menuntut Undang-undang Perbendaharaan yang baru tahun 2004, BLU adalah suatu lembaga yang sifatnya harus melayani public. TVRI sebagai BLU baru sebatas wacana belum merupakan suatu keputusan, karena peraturan pemerintah mengenai UU Perbendaharaan Negara belum ada. Dalam kaitan ini, Widiadnyana Merati (2004) mengatakan “… dari segi kelembagaan kita harus aktif untuk ikut membuat PP dari UU perbendaharaan Negara khususnya pada penjabaran BLU, sehingga dari segi kelembagaan, mudah-mudahan kelembagaan TVRI bisa match dengan apa yang ingin di undangkan di dalam atau di atur dalam peraturan pemerintah tersebut. Namun, di lain pihak status kelembagaan TVRI itu sendiri memang unik, ketika UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran mulai di undangkan justru TVRI berstatus sebagai Persero-di satu sisi TVRI harus mampu mencari dana operasionalnya sendiri, tetapi di lain pihak harus menyelenggarakan kegiatan penyiaran sesuai dengan prinsip-prinsip penyiaran public yang independent, netral dan mandiri. Kecenderungan ini mengakibatkan TVRI sulit untuk melangkah dalam menyelenggarakan kegiatan penyiaran karena sifat yang mendua ini tidak menguntungkan bagi TVRI, seperti penjelasan di depan bila TVRI tetap berstatus Persero dan berada di bawah pembinaan Meneg BUMN, berarti TVRI harus mengabdi kepada kepentingan pemerintah, sedang di lain pihak sesuai dengan UU Penyiaran, TVRI harus mengabdi kepada kepentingan public. Fenomena ‘gado-gado’ semacam ini memang perlu ada solusi, agar TVRI dapat berkembang dengan sehat sesuai dengan harapan masyarakat.
Sementara itu dalam perjalanan selama hampir tiga tahun sejak di undangkannya UU No. 32 tahun 2002 tersebut, TVRI dengan status Perseronya tetap harus melayani masyarakat dalam kondisi apa pun, walaupun sebenarnya kondisi internal yang yang mendera TVRI selama ini belum memadai untuk mampu secara operasional menyelengarakan siarannya.
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah No. 11 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, pada tanggal 18 Maret 2005, sebagai tindak lanjut diundangkannya UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Dengan di berlakukannya PP No. 11 tahun 2005 tersebut, maka status TVRI (dan RRI) berubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Menurut PP No. 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI, status persero bagi TVRI sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan ini adalah sesuai dengan pasal 2 ayat 1 yang mengatkan, dengan peraturan pemerintah ini, PT TVRI Persero di alihkan bentuknya menjadi Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 3 PP No. 13 tahun 2005 menyatakan bahwa Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Negara, bersifat independent, netral dan tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Terbitnya PP No. 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI (dan juga PP No. 12 tahun 2005 tentang LPP RRI) masih memunculkan kontroversi yakni antara lain mengenai bentuk kelembagaan LPP. Sebab, dalam system hukum di Indonesia tidak mengenal badan hukum berbentuk LEMBAGA. Namun terlepas dari hal tersebut, dengan terbitnya PP tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, eksistensi TVRI maupun RRI sebagai lembaga penyiaran public harus mampu melangkah dengan baik dalam penyelenggaraan siaran dengan prinsip-prinsip :
a. Siarannya harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
b. Siarannya harus mencerminkan keragaman yang merefleksikan struktur keragaman, realitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
c. Programnya harus mencerminkan identitas dan budaya nasional.
d. Penyajian siarannya hendaknya bervariasi.

(Penjelasan PP No. 11 tahun 2005)

Saat ini fit dan proper test untuk memilih 5 orang calon Dewan Pengawasan LPP TVRI baru saja selesai dilakukan oleh DPR. Dan sesuai dengan ketentuan PP No. 13 tahun 2005, pasal 24 bahwa Dewan Pengawas mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi TVRI.







Perkembangan Status Kelembagaan TVRI

Tahun 1963
Keputusan Presiden RI No. 215 Tahun 1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI, tanggal 20 Oktober 1963
Tahun 1975
Keputusan Menteri Penerangan RI No. 55 B tahnu 1975 tentang penetapan TVRI sebagai unit pelaksana Tekhnis Departemen Penerangan
Tahun 2000
Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2000 tentang pendirian Perusahaan Jawatan TV RI tanggal 07 Juni 2000
Tahun 2002 Peraturan pemerintah RI No. 9 tahun 2002 tentang pengalihan bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) TVRI menjadi Perusahaan Perseroan, tanggal 17 April 2002
Tahun 2005 Peraturan Pemerintah RI No. 13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI, tanggala 18 Maret 2005

2. Perkembangan Radio di Indonesia
Perkembangan radio di Indonesia paska kemerdekaan RI, nampaknya diawali dengan lahirnya Radio Republik Indonesia tanggal 11 September 1945. Sebagai radio pemerintah, RRI berkembang dengan cukup baik, saat ini sudah sekitar 56 stasiun RRI di daerah. Adapun status RRI sebelum berlakunya PP No. 11 tahun 2005 adalah Perusahaan Jawatan (Perjan), sekarang status RRI telah menyandang sebagai Lembaga Penyiaran Publik sesuai dengan PP No. 12 tahun 2005 yang mengatur penyelenggaraan siaran LPP RRI.
Dalam perjalanan sejarahnya, RRI sebagai radio milik pemerintah memiliki fungsi dasar menyeruarakan kepentingan pemerintah dan Negara. Dari latar belakang sejarah yag heroik itulah RRI menciptakan sumpah pengabdian pada Negara dan bangsa Indonesia dengan Tri Prasetya RRI. Dari awalnya berdirinya RRi memiliki peran sentral sebagai stabilisator dan instrument perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
RRI berperan penting pada hampir seluruh pergeseran kekuasaan yang terjadi di negeri ini. Bukan hanya pada momentum kemerdekaan RI tahun 1945, namun juga pada pergumulan politik yang kemudian melahirkan pemerintahan orde baru. Pada momentum 30 September 1965 dan hari-hari sesudahnya, kekuatan militer PKI dan TNI sama-sama memperebutkan RRI pusat Jakarta untuk menyiarkan propaganda dan klaim masing-masing sebagai pemegang kendali kekuasaan. Apa yang terjadi pada masa itu menunjukkan bahwa RRI benar-benar sebagai symbol kekuasaan atau hegemoni yang di perebutkan oleh pihak-pihak yang berseteru.
Bagi rezim orde baru RRI adalah ‘perangkat politik’, untuk memaksakan konsensus pemerintah pusat terhadap daerah. Lindsay (dalam Sudibyo, 2004) mencatat pada pertengahan tahun 1070-an RRI mensubordinasikan sebanyak 147 stasiun radio di kota-kota kabupaten yang bisa di sebut Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) dan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD). Radio-radio tersebut di haruskan merelay program-program RRI tanpa perubahan dan koreksi. Keharusan ini sebenarnya bertentangan dengan gagasan awal bahwa RKPD dan RSPD adalah salah satu otonomi daerah dalam memformulasikan isi materinya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah itu sendiri.
Di samping itu dalam ikut serta mensosialisasikan kebijakan orde baru, RRI memberlakukan kewajiban untuk merelay setiap stasiun radio termasuk radio swasta hingga tahun 1998 berkait dengan siaran berita, pidato kenegaraaan presiden, seremoni pemerintahan, samapi dengan acara kelompencapir sebagai andalan pemerintah di dalam mensosialisasikan program pembangunan.
Seiring dengan keputusan orde baru yang menerapkan kebijakan open sky policy pada era 70-an lahirlah fenomena radio swasta yang kemudian di atur dalam PP No.55 tahu 1970 tentang radio siaran non pemerintah. Kehadiran radio swasta di Indonesia yang banyak di motori oleh kalangan pebisnis di Jakarta tersebut, maka era monopoli RRI semakin meredup. Hingg Oktober 1999, pemerintah orde baru telah memberikan 1070 ijin penyelenggaraan radio siaran swasta. Padahal tahun 1995 / 1996 baru terdapat 789 radio siaran swasta komersial, 133 stasiun radio daerah dan 4 radio departeman. Selanjutnya periode tahun 1996 / 1997 jumlah radio swasta meningkat menjadi 829 stasiun dan 7 stasiun milik TNI, sedang yang lainnya tetap (Sudibyo, 2004).
Di tengah gegap gempita radio swasta, RRI masih tetap bertahan. Regulasi yang ada masih menguntungkan RRI sebagai pemilik otoritas pemberitaan resmi pemerintah. Hal ini di tunjukkan ada kewajiban merelay siaran berita RRI untuk disebarkan baik melalui radio pemerintah daerah maupun swasta. Dan secara politis kewajiban merelay ini menguntungkan RRI. Namun kewajiban merelay siaran berita ini, seiring dengan semangat reformasi akhirnya di cabut melalui keputusan Menteri Penerangan Yunus Yosfiah No. 134 / 1998 mencabut larangan radio non RRI menbuat dan menyiarkan warta berita atau kegiatan jurnalistik. Adapun surat keputusan ini memuat 4 hal yaitu :
1. Radio siaran non RRI (hanya) di wajibkan melakukan relay selam tiga kali siaran sentral RRI yakni pukul 06.00 WIB, 13.00 WIB dan pukul 19.00 WIB.
2. Radio siaran non RRI diijinkan membuat dan menyiarkan berita sendiri dan dalam melaksanakan siaran berita harus berpedoman pada kode etik jurnalistik.
3. Radio siaran non RRI dalam melaksanakan siarannya dapat menggunakan istilah, intonasi maupun gaya bahasa yang di pakai khalayak sasarannya.
4. Bahan siaran yang berasal dari luar negeri dapat di gunakan.

Saat ini situasi telah berubah, seiring dengan terbitnya UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, RRi diamanatkan oleh UU tersebut untuk menjadi radio public yang keberpihakkannya tidak lagi kepada pemerintah tetapi kepada public. Semangat RRI sebagai radio publik sebenarnya termuat dalam rekomendasi pertemuan khusus kepala stasiun RRI seluruh Indonesia di Ciloto Cianjur tanggal 18 hingga 20 April 2001. di antara butir rekomendasi yang di sampaikan Direktur Penyiaran itu adalah “Operasional siaran RRI harus mengacu kepada kepentingan public, dan mensosialisasikan kebijakan penyiaran yang independen, netral dan mandiri”.
Penataan RRI sebagai radio public di atur di dalam PP No. 12 tahun 2005, maka posisi RRI sebagai Perjan di bubarkan hal ini sesuai pula dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 PP No. 12 tahun 2005. sebagai radio publik, RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan Penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan ini artinya, RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik harus bersifat nonprofit, independent dan lebih mengutamakan fungsi-fungsi penyiaran publik.

0 comments:

Posting Komentar